Beranda | Artikel
Hukum Menggantungkan Jimat dan Ruqyah
Kamis, 19 Desember 2013

Syaikh Abdul Aziz Ar Rajihi

Dalam masalah ini terdapat khilaf di antara para ulama, sebagai berikut:

  1. Sebagian ulama berpendapat bahwa menggantungkan tamaim (jimat) atau memakai autar (jimat berupa tali, gelang, kalung, atau semacamnya) hukumnya haram secara mutlak. Walaupun jimat tersebut berisi ayat Al Qur’an atau doa-doa yang disyariatkan atau ta’awwudz yang disyariatkan.
  2. Sebagian ulama berpendapat boleh menggantungkan jimat yang isinya ayat Al Qur’an atau doa-doa yang disyariatkan atau ta’awwudz yang disyariatkan.

Yang rajih dan yang paling utama adalah hukumnya haram (yaitu pendapat pertama, pent.). Karena dua alasan penting:

  1. Keumuman dalil yang melarang jimat itu di-takhshish. Semisal hadits:

    إن الرقى والتمائم والتولة شرك

    Sesungguhnya ruqyah, tamimah, tiwalah, itu syirik
    Dan tidak ada dalil yang mengecualikan tamimah, tidak sebagaimana ruqyah, ada dalil mengecualikannya. Semisal hadits:

    لا بأس بالرقى ما لم تكن شركا

    tidak mengapa melakukan ruqyah, selama bukan ruqyah yang syirik

  2. Dalam jimat yang mengandung ayat Al Qur’an, terkadang di sana juga ditulis nama tokoh keramat atau nama setan dan hal-hal berbau syirik lainnya. Sehingga membolehkan penggunaan jimat yang mengandung ayat Al Qur’an akan membawa kepada penggunaan jimat yang mengandung kesyirikan. Dan penggantungan ayat Al Qur’an tersebut juga merupakan wasilah untuk menghinakan Al Qur’an. Karena terkadang seseorang tidak sadar, ia masuk ke WC dengan memakainya, atau terkadang jimat yang terdapat ayat tersebut kena najis.

Maka yang lebih utama mencegah kemungkinan ini terjadi. Dan ini merupakan syirik kecil, bahkan bisa terjerumus dalam syirik akbar jika diyakini jimat tersebut yang memberi pengaruh manfaat dengan sendirinya.

Nama-nama dari jimat diantaranya tamimah, hajb, huruz, autar, atau wahanah, sebagaimana ketika Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam melihat jimat di pergelangan tangan seseorang, beliau bertanya: “apa ini?“. orang tadi menjawab: “al wahanah“. Nabi lalu bersabda:

انزعها فإنها لا تزيدك إلا وهنا

lepaskan itu, karena ia tidak bisa menambahkan apa-apa kecuali kelemahan

Adapun ruqyah, sebagaimana sabda Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam:

اعرضوا علي رقاكم، لا بأس بالرقى ما لم تكن شركا

tunjukkan padaku ruqyah kalian, tidak mengapa melakukan ruqyah selama bukan ruqyah yang syirik“.

Ruqyah yang disyariatkan adalah dengan membacakan ayat Al Qur’an pada orang yang sakit atau pada air yang akan diciprati atau diminum orang yang sakit. Adapun menulis ayat Qur’an pada kertas dicampur dengan za’faran, lalu mandi dengan kertas tersebut dengan meminum sedikit airnya, maka ini memang dinukil dari Abul Abbas Ibnu taimiyyah dan Ibnul Qayyim rahimahumallah dari Ibnu Abbas radhiallahu’anhuma dan sebagian sahabat yang lain bahwa mereka membolehkannya. Namun yang lebih utama adalah tidak melakukan hal tersebut, lebih lagi jika orang yang melakukannya meyakini bahwa metode ruqyah tersebut adalah sebab kesembuhan, padahal kesembuhan itu di tangan Allah.

Adapun menulis ayat Al Qur’an pada wadah-wadah air, maka ini tidak selayaknya dilakukan. Karena itu merupakan penghinaan terhadap ayat Al Qur’an dan terkadang bisa rusak atau masuk ke WC. Demikian juga kertas koran dan selebaran (pamflet) tidak semestinya menghinakan dzikir dan ayat Al Qur’an yang ada di sana.

Mengenai penulisan ayat Al Qur’an di dinding atau menggantungkannya di sana, maka yang lebih utama adalah tidak melakukannya. Demikian juga kebiasaan yang berasal dari luar Saudi yaitu sebagian kaligrafi yang bertuliskan ayat kursi, sebaiknya ditinggalkan. Karena seseorang itu terkadang akan menggantungkan hatinya pada selain Allah dengan adanya hal tersebut. Adapun jika sengaja diletakkan untuk dibaca, bukan untuk ngalap berkah, dan tidak ada keterpautan hati pada kaligrafi ayat-ayat tersebut, maka tidak mengapa. Namun yang lebih utama adalah tidak melakukannya.

Jika seseoang memakai gelang/kalung di pergelangan tangannya, atau di kakinya, atau di lehernya, atau di tempat lain, dan ia berkeyakinan hal tersebut dapat menghilangkan ‘ain dan penyakit, ini adalah keyakinan syirik. Namun jika ia berkeyakinan benda tersebut hanya wasilah atau sebab hilangnya ‘ain dan penyakit, maka ini syirik kecil. Jika ia berkeyakinan benda tersebut bisa mencegah bahaya dengan sendirinya maka termasuk syirik akbar.

Demikian juga memakai benda gelang logam/mineral yang dipakai sebagian orang di tangannya atau di lehernya untuk mencegah rematik, maka ini termasuk syirik kecil. Walaupun yang menganjurkannya adalah dokter. Karena dokter dalam hal ini ia termasuk jahil murakkab, demikian juga jika yang menganjurkan adalah seorang apoteker.

 

Sumber: http://shrajhi.com/Books/ID/462

Penerjemah: Yulian Purnama

Artikel Muslim.Or.Id

🔍 Hadist Puasa Senin Kamis, Makna Ridho, Khutbah Jumat Kedua Bahasa Arab, Kemunafikan Tts


Artikel asli: https://muslim.or.id/19313-hukum-menggantungkan-jimat-dan-ruqyah.html